ANGGARAN DASAR (AD)
ASOSIASI PROGRAM STUDI TEKNOLOGI PENDIDIKAN INDONESIA
(APS-TPI)
BAB I
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Asosiasi Program Studi Teknologi Pendidikan Indonesia dengan singkatan APS-TPI.
Pasal 2
Bentuk Organisasi
Organisasi ini berbentuk asosiasi yang beranggotakan penyelenggara Program Studi Teknologi Pendidikan/Pembelajaran di Indonesia, baik perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.
Pasal 3
Waktu Pendirian
APS-TPI didirikan di Gorontalo pada tanggal 9 September 2015.
Pasal 4
Kedudukan
APS-TPI berkedudukan untuk pertama kali di Bandung – Jawa Barat – Indonesia. Selanjutnya tempat kedudukan ditentukan melalui rapat umum anggota.
Pasal 5
Lambang Organisasi
Lambang organisasi berupa tulisan APS-TPI.
BAB II
LANDASAN
Pasal 6
APS-TPI berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 untuk mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
BAB III
SIFAT, AZAS, TUJUAN DAN PERAN
Pasal 7
Sifat
APS-TPI berorientasi pada kebutuhan anggota dan masyarakat dalam mewujudkan sistem penyelenggaraan Program Studi Teknologi Pendidikan/ Pembelajaran berstandar nasional dan internasional, menjamin terselenggaranya perkembangan keilmuan, kualitas sumberdaya dan kegiatan riset pada semua penyelenggara pendidikan keilmuan teknologi pendidikan/pembelajaran, menjalin kerjasama setara dengan institusi pendidikan dalam keilmuan teknologi pendidikan di negara lain serta mengendalikan pertumbuhan dan kualitas pendidikan tinggi keilmuan teknologi pendidikan/pembelajaran di Indonesia.
Pasal 8
Azas
APS-TPI berazaskan kaidah dan nilai-nilai yang terkandung dalam penyelenggaraan Program Studi Teknologi Pendidikan/Pembelajaran Indonesia serta nilai profesi teknolog pendidikan/ pembelajaran.
Pasal 9
Tujuan
APS-TPI bertujuan memberdayakan setiap institusi pendidikan tinggi teknologi pendidikan/ pembelajaran menjadi penyelenggara pendidikan yang menghasilkan lulusan dalam bidang teknologi pendididikan/ pembelajaran yang berkualitas, bermartabat dan bermanfaat bagi masyarakat melalui konstribusi individu, maupun kelompok dalam pengembangan keilmuan teknologi pendidikan/ pembelajaran untuk kepentingan masyarakat.
Pasal 10
Peran
APS-TPI berperan sebagai :
- Mitra pemerintah, organisasi profesi ahli teknologi pendidikan/pembelajaran serta lembaga lain dalam penyelenggaraan Program Studi Teknologi Pendidikan
- Organisasi advokasi dan pengembangan para penyelenggara Program Studi Teknologi Pendidikan/Pembelajaran di Indonesia.
- Penelaah kebijakan yang berlaku bagi pendidikan tinggi keilmuan teknologi pendidikan/ pembelajaran.
- Inisiator kerjasama dengan lembaga penyelenggara teknologi pendidikan/pembelajaran di dalam dan luar negeri.
- Pemrakarsa berbagai aspek dalam sistem penyelenggaraan Program Studi Teknologi Pendidikan/ Pembelajaran di Indonesia.
BAB IV
KEGIATAN
Pasal 11
- Menyelenggarakan sistem dan mekanisme informasi tentang penyelenggaraan dan kegiatan di bidang teknologi pendidikan/ pembelajaran di Indonesia.
- Melakukan pembinaan dan pengembangan pada setiap institusi penyelenggara program studi teknologi pendidikan/ pembelajaran secara berkala, baik yang berupa pembinaan SDM, teknis maupun pembentukan
- Menelaah berbagai kebijakan dan peraturan tentang teknologi pendididkan/ pembelajaran dan peraturan / kebijakan
- Menginisiasi kerjasama setara dengan lembaga penyelenggara program studi teknologi pendidikan/ pembelajaran pada tingkat nasional, regional dan internasional.
- Memperjuangkan dan mempertahankan kepentingan sistem pendidikan untuk mencapai standar pendidikan keilmuan teknologi pendidikan/ pembelajaran.
- Membantu pemerintah dalam pengembangan program – program yang terkait dengan teknologi pendidikan/ pembelajaran.
- Berupaya untuk meningkatkan harkat, martabat serta citra penyelenggara program studi teknologi pendidikan/ pembelajaran.
- Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah tentang program studi teknologi pendidikan/ pembelajaran.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Syarat Keanggotaan
Anggota APS-TPI adalah setiap institusi penyelenggara Program Studi Teknologi Pendidikan/ Pembelajaran yang menyelenggarakan pendidikan secara resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dinyatakan menjadi anggota melalui tata cara penerimaan anggota.
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 13
Kedaulatan
Kedaulatan berada pada Rapat Umum Anggota (RUA) yang penyelenggaraannya diatur pada Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
Struktur Organisasi
- Pelindung
Pelindung adalah lembaga yang menaungi organisasi baik secara substansi akademik dan kebijakan.
- Penasehat
Penasehat adalah perseorangan yang dianggap memiliki kemampuan, pengalaman, dan kepedulian terhadap organisasi.
- Dewan Pakar
Dewan pakar adalah perseorangan yang dianggap memiliki kompetensi di bidang keilmuan Teknologi Pendidikan/Pembelajaran.
- Pengurus APS-TPI terdiri atas:
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Wakil Sekretaris
- Bendahara
- Wakil Bendahara
- Koordinator Jenjang (S-1, S-2, S-3)
- Koordinator Bidang
- Sekretariat
(5) Anggota APS-TPI terdiri atas:
- Anggota Institusi (Program Studi Teknologi Pendidikan/Pembelajaran dari berbagai jenjang), yang ditandai oleh kepemilikan sertifikat keanggotaan.
- Anggota Individual/ Perseorangan yang ditandai dengan kartu keanggotaan.
Pasal 15
Bidang Kerja
APS-TPI memiliki bidang kerja sebagai berikut.
- Organisasi Kelembagaan
- Kurikulum
- Pengembangan dan Penelitian
- Publikasi Ilmiah
- Penjaminan Mutu
- Kerjasama
- Advokasi dan Kebijakan
BAB VII
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 16
Sumber keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan APS-TPI berasal dari sumber berikut.
- Iuran keanggotaan tahunan
- Sumber lain yang sah, halal dan tidak mengikat
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilaksanakan oleh Rapat Umum Anggota (RUA), khususnya Anggota Institusi.
Pasal 18
Pembubaran
Pembubaran APS-TPI hanya dapat dilakukan oleh Rapat Umum Anggota (RUA) yang dilaksanakan secara khusus berdasarkan usulan lebih dari setengah jumlah Anggota Institusi APS-TPI.
BAB IX
PENGESAHAN DAN ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar APS-TPI ditetapkan pada Rapat Umum Anggota (RUA).
Pasal 20
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dan dijelaskan lebih rinci dalam Anggaran Dasar ini akan dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan/ketentuan lain sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB X
PENUTUP
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota APS-TPI.
Ditetapkan pada tanggal 05 November 2015 di Bandung
Pimpinan Sidang, Sekretaris Sidang,
Selaku Ketua APS-TPI Selaku Sekretaris APS-TPI
Dr. Rudi Susilana, M. Si Dr. Nurhikmah, M. Si
__________________________ ______________________