ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

ASOSIASI PROGRAM STUDI TEKNOLOGI PENDIDIKAN INDONESIA

(APS-TPI) 

 

 

BAB I

NAMA DAN ATRIBUT

 

Pasal 1

Nama dan Singkatan Nama

 

Asosiasi Program Studi Teknologi Pendidikan Indonesia atau disingkat dengan APS-TPI dengan maksud untuk memudahkan penyebutannya dan tidak mengurangi makna yang terkandung didalamnya.

 

Pasal 2

Atribut

Artibut APS-TPI terdiri atas:

  • Lambang
  • Bendera
  • Cap/Stempel

 

Pasal 3

Lambang

LOGO FIX

Lambang APS-TPI berbentuk dua elips berwarna biru dan bola berwarna orange, bertuliskan APS-TPI berwarna hitam.

Makna filosofis yang terkandung di dalamnya adalah:

  • Dua elips berwarna biru menandakan dinamisasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bola berwarna orange menandakan kebulatan tekad, taat azas, dan memiliki pandangan yang lebih luas terhadap perkembangan ilmu.
  • Tulisan APS-TPI yang berwarna hitam menandakan kematangan ilmu, ketegasan, ketangguhan, dan kekukuhan dalam memegang teguh prinsip disiplin ilmu Teknologi Pendidikan/Pembelajaran.

 

Pasal 4

Bendera

 

Bendera APS-TPI berbentuk persegi panjang.

  • Warna dasar putih dengan lambang terletak di tengah.
  • Ukuran bendera panjang 150 cm dan lebar 100 cm.
  • Contoh panji terlampir dalam ART.

 

Pasal 5

Cap/Stempel

Cap/ Stempel APS-TPI terdiri atas:

  • Berbentuk elips.
  • Berwarna sesuai lambang (hitam, biru, dan orange).
  • Ukuran 2,5 cm.

 

 

BAB II

KEANGGOTAAN

 

Pasal 6

Badan Hukum

Organisasi profesi ini berbadan hukum dan  bergerak di bidang Teknologi Pendidikan/ Pembelajaran.

 

Pasal 7

Kewajiban Anggota

 

  • Mentaati dan menjalankan AD/ART, peraturan, dan keputusan organisasi.
  • Menjaga, memelihara, dan menjunjung tinggi nama baik o

 

Pasal 8

Hak Anggota

 

  • Hak Anggota Institusi adalah:
  1. Mengajukan usul, saran atau pendapat.
  2. Memilih dan dipilih (hak bicara dan hak suara)
  3. Memperoleh bantuan dan mendapat pembinaan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Program Studi Teknologi Pendidikan/ Pembelajaran.

 

  • Hak Anggota Individu adalah:
  1. Mengajukan usul, saran atau pendapat.
  2. Memilih (hak bicara)
  3. Memperoleh bantuan dan mendapat pembinaan dalam rangka meningkatkan kompetensi diri terkait keilmuan Program Studi Teknologi Pendidikan/ Pembelajaran.

 

Pasal 9

Sanksi

 

Setiap Anggota dapat dikenakan sanksi berupa: peringatan atau teguran dan atau dikeluarkan sebagai anggota apabila melakukan hal-hal sebagai berikut.

  • Tidak mentaati AD/ART
  • Mencemarkan nama baik organisasi.
  • Menyalahgunakan wewenang.

 

 

Pasal 10

Berakhirnya keanggotaan

 

Keanggotaan APS-TPI akan berakhir karena:

  • Atas permintaan sendiri.
  • Diberhentikan sebagai anggota.
  • Tidak membayar iuran keanggotaan dalam jangka waktu yang ditetapkan.
  • Pembubaran organisasi.

 

BAB III

KEPENGURUSAN

 

Pasal 11

Pengurus

 

  1. Pengurus terdiri atas:
  2. Ketua
  3. Wakil Ketua
  4. Sekretaris
  5. Wakil Sekretaris
  6. Bendahara
  7. Wakil Bendahara
  8. Koordinator Jenjang (S-1, S-2, S-3)
  9. Koordinator Bidang
  10. Sekretariat
  11. Masa  jabatan Ketua  adalah tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan
  12. Pengurus ditentukan dan dilantik oleh Ketua  terpilih paling lama satu bulan sejak penetapan hasil pemilihan.
  13. Pengurus dinyatakan berhenti apabila : mengundurkan diri, atau meninggal dunia atau diberhentikan karena melakukan kegiatan atas nama organisasi yang bertentangan dengan AD dan ART APS-TPI.

 

Pasal 12

Tugas dan Wewenang

 

  1. Pengurus mempunyai tugas sebagai berikut.
  1. Mewakili  organisasi
  2. Menjabarkan ketetapan dan keputusan hasil Rapat Umum Angggota (RUA).
  3. Melaksanakan keputusan hasil Rapat Umum Angggota (RUA).
  4. Menyusun rencana kegiatan dan rencana anggaran belanja.
  5. Melaksanakan kegiatan dan anggaran belanja.
  6. Melaporkan berbagai kegiatan dan anggaran yang telah digunakan.

 

  1. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1,  Pengurus mempunyai wewenang sebagai berikut.
  1. Membentuk kelengkapan pengurus.
  2. Mengangkat dan memberhentikan personalia yang bekerja pada organisasi.
  3. Menyusun peraturan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan pengurus.
  4. Melaksanakan kerja sama dengan lembaga, organisasi, dan perorangan yang sesuai dengan bidang Teknologi Pendidikan/ Pembelajaran.
  5. Melaksanakan kegiatan organisasi dengan  penuh tanggung jawab.

 

Pasal 13

Hak dan Tanggung Jawab

 

  1. Hak  pengurus adalah:
  2. Berhak mendapatkan penghargaan atas prestasi yang dicapai.
  3. Memperoleh pembelaan hukum atas perkara yang terkait dengan kegiatan
  4. Setiap pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi atas pekerjaannya sebagai pengurus organisasi.

 

Pasal 14

Sanksi

 

Setiap pengurus dapat dikenakan sanksi berupa: peringatan atau teguran dan atau dikeluarkan sebagai pengurus apabila melakukan hal-hal sebagai berikut.

  • Tidak mentaati AD/ART
  • Mencemarkan nama baik organisasi.
  • Menyalahgunakan wewenang.
  • Tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab.

 

 

BAB IV

MUSYAWARAH

 

Pasal 15

Quorum Musyawarah

 

  1. Musyawarah dapat diselenggarakan bila dihadiri oleh 50+1 peserta yang diundang.
  2. Apabila tidak mencapai quorum, dapat ditunda paling lama  tiga puluh menit untuk mencapai quorum.
  3. Apabila setelah dua kali penundaan tidak juga quorum, pimpinan dapat melaksanakan musyawarah.
  4. Keputusan musyawarah diusahakan suara bulat/ sepakat, dan bila perlu dilakukan pemungutan suara.
  5. Keputusan dengan pemungutan suara di anggap sah apabila disetujui  oleh lebih dari setengah suara yang hadir.
  6. Musyawarah diselenggarakan dengan memperhatikan segala tata tertib organisasi.

 

 

 

 

 

 

BAB V

KEKAYAAN

 

Pasal 16

Kekayaan dan Sumber Keuangan

 

Kekayaan organisasi adalah semua harta, baik berupa uang atau setara uang maupun berbagai jenis kekayaan yang berupa benda, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang dapat dinilai dengan satuan uang yang dimiliki oleh APS-TPI.

 

Pasal 17

Sumber Keuangan

  1. Iuran anggota
  2. Donatur yang bersifat tidak mengikat
  3. Penghasilan lain yang sah hasil kerjasama dengan pihak lain.

.

BAB VI

PENUTUP

Pasal 18

Peraturan Tambahan

 

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan ditetapkan dalam peraturan organisasi.
  2. Anggaran Rumah Tangga APS-TPI ini merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar APS-TPI dan berlaku sejak disahkan oleh Rapat Pengurus APS-TPI.

 

Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Bandung pada tanggal 05 November 2015.

 

 

Pimpinan Sidang,                                                                    Sekretaris Sidang,

Selaku Ketua APS-TPI                                                           Selaku Sekretaris APS-TPI

 

 

 

Dr. Rudi Susilana, M. Si                                                         Dr. Nurhikmah, M. Si

__________________________                                            ______________________